studentsite

Jumat, 06 November 2015

Peraturan Daerah (RTRW) Kota Jakarta

Peraturan Daerah (RTRW) Kota Jakarta
Berita terkait:
Infrastruktur Indonesia Dihadapkan pada Masalah Tata Ruang

(Berita Daerah – Nasional) Akibat tumpang tindihnya berbagai kebijakan sektoral yang terkait perencanaan ruang, konflik ruang di berbagai daerah berpotensi untuk tercipta. Indonesia dalam beberapa tahun ke depan bisa masuk ke dalam perangkap negeri tanpa perencanaan tata ruang.
Saat ini, sudah ada UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pesisir, UU 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 12 2008 (Perubahan kedua atas UU No 32 Tahun 2004), dan berbagai kebijakan sektoral lainnya yang terkait dengan ruang.
Dampaknya di lapangan, terjadi konflik perencanaan dan pemanfaatan ruang di berbagai daerah banyak terjadi karena tumpang tindihnya kebijakan tersebut, baik secara substansi maupun kelembagaan.
Contoh kasus yang terjadi adalah pada perencanaan kawasan pesisir terjadi tumpang tindih, irisan area yang menjadi subyek dari rencana tata ruang wilayah, dan rencana pengelolaan kawasan pesisir. Konflik ini senada dengan konflik tata ruang mengenai hutan di berbagai daerah.
Akibatnya, sampai sekarang ternyata penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menjadi peraturan daerah (Perda) sangat lambat.
Menurut catatan Ditjen Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, baru 51 persen provinsi yang sudah memiliki Perda RTRW, 62,6 persen kabupaten yang telah memiliki Perda RTRW dan 72 persen kota yang telah memiliki Perda RTRW. Kondisi ini amat mengkhawatirkan karena bisa dipastikan, tidak ada kepastian hukum dan ini jelas-jelas menghambat investasi.
Oleh karena itu, pemerintah dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) perlu segera mencari solusi konkret agar Indonesia terhindar dari kondisi berjalan tanpa rencana tata ruang yang jelas.
Beberapa tindakan mendesak itu antara lain yakni mempercepat terbitnya dokumen peraturan perundangan sebagai bentuk operasionalisasi Inpres No 8/2013 tentang percepatan penyelesaian dan penyusunan perda RTRW.
Masalah tata ruang sendiri sebenarnya adalah problema klasik di Indonesia. Indonesia saat ini dapat dikatakan dalam keadaan darurat tata ruang sehingga berdampak kepada beragam hal seperti pemenuhan jumlah perumahan yang dibutuhkan.
Kondisi darurat tata ruang itu perlu diperhatikan karena hal tersebut dinilai merupakan basis dari semua pembangunan termasuk sektor properti atau perumahan. Pemerintah saat ini tidak pernah bisa menyediakan lahan yang dibutuhkan guna membangun berbagai basis perumahan seperti rumah susun khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Saat ini jenis perumahan yang paling pas untuk dibangun adalah rumah susun di tengah kota yang mampu mendekatkan kaum pekerja dengan tempat kerja.
Selain itu, kedekatan antara rumah seseorang dengan tempat kerja mereka juga dinilai dapat menghemat BBM yang digunakan karena kedekatan antara kedua lokasi tersebut.
Masalah lain yang timbul akibat kesalahan dalam hal tata ruang adalah munculnya musibah seperti banjir. Contohnya, dalam perencanaan pada zaman penjajahan Belanda, Jakarta memiliki sekitar 300 waduk. Namun kini waduk yang tersisa tinggal 30.
Selain itu, hutan bakau serta ruang terbuka hijau yang dulu banyak dimiliki Jakarta kini sudah beralih menjadi perumahan, pusat perbelanjaan, hingga properti lainnya.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar