BAB I
PENDAHULUAN
Danau Setu Babakan adalah sebuah danau buatan yang dijadikan tempat wisata
oleh warga setempat. Danau Babakan terletak di Srengseng sawah, kecamatan Jagakarsa,
Kotamadya Jakarta Selatan, Indonesia dekat Depok yang berfungsi
sebagai pusat perkampungan budaya betawi, suatu area yang diperuntukkan untuk pelestarian
warisan budaya Jakarta, yaitu budaya asli betawi.
Sebenarnya fungsi utama dari danau ini bukanlah untuk destinasi wisata. Pada
awal pembangunanya, danau ini berfungsi sebagai penampung air resapan,
tetapi seiring berjalannya waktu, danau ini kemudian berfungsi sebagai
pusat pelestarian warisan budaya Jakarta yang umum disebut dengan perkampungan
Budaya Betawi dan juga tempat wisata.Perkampungan Budaya Betawi ini pertama
kali diresmikan oleh Bapak Sutiyoso yang pada saat itu menjabat sebagai
Gubernur, yaitu pada tanggal 18 agustus tahun 2000 melalui Surat Keputusan
Gubernur DKI Nomor 92 tahun 2000.
Situ
Babakan merupakan danau buatan dengan area 30 hektare (79 akre) dengan
kedalaman 1-5 meter dimana airnya berasal dari sungai ciliwung dan saat ini digunakan sebagai tempat wisata alternatif,
bagi warga dan para pengunjung. Taman disekitarnya ditanami dengan beragam
pohon buah-buahan yaitu Mangga, Palem, Melinjo, Rambutan, Jambu, Pandan,
Kecapi, Jamblang, Krendang, Guni, Nangka Cimpedak, Nam-nam, dan Jengkol. Banyak
kuliner khas Betawi terdapat disini, antara lain Kerak Telor, Toge Goreng, Arum
Manis, Rujak Bebek, Soto Betawi, Es Potong, Es Duren, Bir Pletok, Nasi Uduk,
Nasi Ulam, dll.
Wisata
budaya yang disajikan antara laim rumah-rumah khas Betawi yang dibagi menjadi 3
macam, pertama rumah Betawi gudang atau kandang, kedua rumah Betawi Kebaya atau
Bapang, dan yang ketiga adalah rumah Joglo, hampir serupa dengan rumah khas
Yogyakarta. Keseniannya berupa Lenong, Tari Topeng, Tanjidor, Marawis, Gambang
Kromong, Tari Lenggang Nyai, dan Tari Narojeng. Upacara Adat yang ada di
perkampungan Betawi Setu Babakan adalah Penganten Sunat, Pindah Rumah, Khatam
Qur'an, dan Nujuh Bulan.
Mayoritas
penduduk di Setu Babakan adalah Betawi, dengan program dari pemda DKI untuk
memperbaiki sarana dan prasarana yang ada untuk mengakomodasi kebutuhan ruang
terbuka hijau, serta area untuk resapan air, setu babakan berbenah diri dengan
dukungan penuh dari pemda DKI. Fungsi dari Setu ini bukan hanya untuk tempat
melestarikan kebudayaan betawi yang makin tergerus oleh zaman, tetapi digunakan
juga sebagai tempat alternatif rekreasi yang berlokasi di selatan jakarta.
selain fungsi utamanya sebagai penampung air resapan untuk selatan Jakarta.
BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1. Pengertian
Konservasi
Konservasi
adalah proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang terkandung
dapat terjaga dengan baik meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai kondisi
lokal. konservasi kawasan atau sub bagian kota , mencakup suatu upaya
pencegahan perubahan sosial, bukan secara fisik saja.
a.
Preservasi adalah Pemeliharaan
suatu tempat persis menjadi seperti aslinya dan mencegah proses kerusakannya.
(Burra Charter, article 1.6).
b.
Restorasi / rehabilitasi kondisi
fisik bangunan seperti sediakala dengan membuang elemen-elemen tambahan serta
memasang kembali elemen-elemen orisinil yang telah hilang tanpa menambah bagian
baru (Burra Charter article 1.7).
c.
Renovasi Upaya / suatu tindakan
mengubah interior bangunan baik itu sebagian maupun keseluruhan sehubungan
dengan adaptasi bangunan tersebut terhadap penggunaan baru atau konsep modern.
d.
Rekonstruksi upaya membangun kembali
semirip mungkin dengan penampilan orisinil yang diketahui (Burra Charter,
article 1.8)
e.
Adaptasi / revitalisasi adalah Segala
upaya untuk mengubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang sesuai.(Burra
Charter, article 1..9)
f.
Demolisi penghancuran atau perombakan
suatu bangunan yang sudah rusak atau membahayakan.
2.2. Tujuan
Konservasi
a.
Mengembalikan wajah dari objek
pelestarian memanfaatkan objek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
b.
Mengarahkan perkembangan masa kini yang
di selaraskan dengan perencanaan masa lalu tercermin dalam objek pelestarian.
c.
Menampilkan sejarah pertumbuhan kota,
dalam wujud fisik 3 dimensi.
2.3. Prinsip
Dan Dasar Kebijakan Konservasi
2.3.1. Prinsip
Konservasi
a.
Tidak mengubah bukti sejarah.
b.
Menangkap kembbali makna dari suatu
tempat atau bangunan.
c.
Suatu bangunan atau hasil karya
bersejarah harus tetap berada pada lokasi historisnya.
d.
Menjaga terpeliharanya latar visual yang
cocok seperti bentuk skala, warna, tekstur, serta bahan materialnya.
2.3.2. Dasar
Kebijakan Konservasi
UU RI No. 5/1992
Ketentuan
umum mengenai Benda Cagar Budaya, Situs dan Lingkungan Cagar Budaya. Tujuan
pelestarian : melindungi dan memanfaatkan benda cagar budaya
untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Berdasar
Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar
Budaya, Pelestarian lingkungan cagar budaya dibagi dalam 3 (tiga) golongan,
yaitu :
·
Lingkungan cagar budaya gol 1.
·
Lingkungan cagar budaya gol 2.
·
Lingkungan cagar budaya gol 3
NAMA : AHMAD SHAFARI
SOLEH
NPM : 20313465
Tidak ada komentar:
Posting Komentar