PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Pengertian
Identitas Nasional
Kata identitas berasal dari kata identity (Inggris)
yang memiliki pengertian harfiah tanda-tanda, ciri-ciri, atau jati diri yang
melekat pada individu atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
Identitas dalam antropologi memiliki pengertian sifat khas yang menerangkan dan
sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok,
komunitas, atau negara sendiri. Berangkat dari pengertian identitas ini,
identitas tidak terbatas pada individu semata, tetapi berlaku pada suatu
kelompok.
Sedangkan kata Nasional merupakan identitas yang dimiliki oleh kelompok kelompok yang lebih besar (larger group) yang diikat oleh kesamaan, kesamaan, baik fisik seperti budaya (culture), agama (religion), dan bahasa (language) maupun nonfisik seperti keinginan (needs), cita-cita (goals) dan tujuan (purpose). Himpunan kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas nasional atau identitas bangsa yang diharapkan pada akirnya dapat melahirkan tindakan kelompok yang diwujudkan dalam bentuk pergerakan pergerakan (movement) atau bentuk organisasi yang diberi atribut-atribut nasional.
Sedangkan kata Nasional merupakan identitas yang dimiliki oleh kelompok kelompok yang lebih besar (larger group) yang diikat oleh kesamaan, kesamaan, baik fisik seperti budaya (culture), agama (religion), dan bahasa (language) maupun nonfisik seperti keinginan (needs), cita-cita (goals) dan tujuan (purpose). Himpunan kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas nasional atau identitas bangsa yang diharapkan pada akirnya dapat melahirkan tindakan kelompok yang diwujudkan dalam bentuk pergerakan pergerakan (movement) atau bentuk organisasi yang diberi atribut-atribut nasional.
Identitas Nasional dalam konteks Indonesia merupakan manifestasi nilai
nilai budaya yang tumbuh dan berkembanga dalam berbagai aspek kehidupan dari
ratusan suku yang dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan
nasional dengan acuan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah
pengembangannya. Dengan kata lain, hakikat identitas Nasional kita
sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah
Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam
arti lusa, contoh dalam aturan UU atau hukum, nilai nila etika dan moral yang
secara normatif diterapkan dalam keseharian, sistem pemerintahan yang
diidamkan, baik dalam tataran nasional serta internasional dan lain
sebagainya.
Pengertian identitas nasional | Nilai nilai budaya
tercermin di dalam Identitas nasional tersebut bukanlah sesuatu yang telah sempurna dalam
kebekuan normatif dan dogmatis karena adanya hasrat menuju kemajuan yang
dipunyai oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah
identitas nasional merupakan suatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi
makna baru (new meaning) sehingga tetap searah dan relevan serta fungsional
dalam kondisi aktual (actual condition) yang berkembang dalam masyarakat.
Identitas Nasional Bangsa
Dilihat dari segi bahasa idntitas berasal dari
bahasa inggris yaitu identity yang dapat diatikan sebagai ciri-ciri,
tanda-tanda atau jati diri. Ciri- ciri adalah suatu yang menandai suatu benda
atau orang. Jadi identity atau identitas atau jati diri dapat
memiliki dua arti
1. identitas
atau jati diri yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang
atau sebuah benda.
2. Identitas
ata jati diri dapat berupa surat keterangan yang menjelaskan pribadi sesorang
dan riwayat hidp seseorang.
Sedangka nasional berasal dari bahasa inggris
“national” yang dapat diatika sebagai warga negara kebangsaan. Jadi identitas
nasional berasal dari kata “national identity” yang dapat diartikan sebagai
kepribadian nasional atau jati diri nasional. Kepribadian nasional atau jati
diri nasional adalah jati diri yang dimiliki suatu bangsa.
Identitas nasinal terbentuk sebagai rasa bahwa
bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang sama dan
penderitaan yang sama. Identitas nasional diperlukan dalam interaksi karena di
dalam setiap interaksi para pelaku mengambil suatu posisi dan berdasarkan
posisi tersebut para pelaku menjalankan peran-perannya sesuai dengan corak
interaksi yang berlangsung, maka dalam berinteraksi seseorang berpedoman pada
kebudayaanya . Jika kebudayaan dikatakan bagian dari identitas nasional maka
kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi manusia untuk berbuat dan
brtingkah laku.
Jadi pengertian identitas nasional adalah
pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai
ideologi Negara sehingga mempunyai keduduka paling tinggi dalam tatanan
kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan
hukum yang beraku di Indonesia dalam ati lain juga sebagai Dasar negara yang
merupakan norma peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa
kecuali “rule of law” yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga ngara,
demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di
Indonesia.
Contoh Identitas Nasinal Bangsa Indonesia
1. Bahasa
Nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera
Negara yaitu Bendera sang merah putih
3. Lgu
kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang
Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan
Negara yaitu Bhieneka Tunggal Ika
6. Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi
(Dasar Hukum) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi
wawasan nusantara
10. Kebudayaan daerah yang diterima
sebaga kebudayaan nasional.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
Indonesia
“Semua orang sama di depan hukum dan berhak
atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan
dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam ini“.
Pada hakekatnya hukum merupakan penceminan dari
jiwa dan pikiran rakyat (volkgeist). Konstitusi dasar Negara kita,
secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan
hukum (Rechtstaats). Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum
adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun
situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat,
terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law).
Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan,belum
mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Sebuah Yuridis Terhadap Bantuan Hukum
Bantuan hukum merupakan salah
satu hak dasar warga Negara. Hanya yang menjadi permasalahan utama disini
adalah, apakah bantuan hokum ini dapat diperoleh dengan mudah (acces to
abiality) oleh masyarakat atau tidak, termasuk pada aspek jaminan
ekonomisnya. Satu contoh sederhana dapat kita lihat dalam penggunaan jasa
advokat sebagai tenaga bantuan hokum formal (legal aid), yang diakui
dalam system hokum kita. Begitu banyak mmasyarakat yang enggan menggunakan jasa
advokat ini karena dianggap terlalu mahal. Ibarat system pendidikan yang kian
mahal hari ini, sehingga akses masyarakat semakin terbatas, demikian pulalah
yang terjadi dalam system hokum kita hari ini. Bantuan hokum yang seharusnya
menjadi hak dasar warga Negara, justru terasa jauh dari apa yang diamanahkan
oleh konstitusi dasar Negara kita.
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu cirri yang dimiliki
oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan
bangsa yang lain. Maka dari itu setiap bangsa didunia ini memiliki identitas
sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter bangsa
tersebut.
Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional yang dijelaskan di atas
maka dapat disumpulkan identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan
dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian
suatu bangsa.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai
persamaan nasib dalam proses sejaranhnya, sehingga mempunyai persamaan watak
atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu
wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
A. Pengertian
Identitas Nasional
Dilihat dari segi bahasa identitas berasal dari bahasa inggris yaitu yang
dapat diartikan sebagai cirri-ciri, tanda-tanda atau jati diri. Ciri-ciri
adalah suatu yang menandai suatu benda atau orang. Jadi identity atau identitas
atau jati diri dapat memiliki dua arti :
1. Identitas atau jati diri yang menunjuk pada
ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang atau sebuah benda.
2. Identitas atau jati diri dapat berupa surat
keterangan yang dapat menjelaskan pribadi seseorang dan riwayat hidup
seseorang.
Sedangkan nasional berasal dari bahasa inggris “national” yang dapat
diartikan sebagai warga Negara atau kebangsaan. Jadi identitas nasioanl berasal
dari kata “national identity” yang dapat diartikan sebagai kepribadian nationa
atau jati diri national. Kepribadian nasional atau jati diri nasional adalah
jati diri yang dimiliki oleh suatu bangsa.
Indonesia terbentuk sebagai rasa bahwa bangsa Indonesia mempunyai
pengalaman bersama, sejarah yang sama dan penderitaan yang sama. Identitas
nasional diperlukan dalam interaksi karena di dalam setiap interaksi para
pelaku interaksi mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi tersebut para
pelaku menjalankan peranan-perananannya sesuai dengan corak interaksi yang
berlangsung, maka dalam berinteraksi seorang berpedoman kepada kebudayaannya.
Jika kebuadayaanya dikatakan bagian dari identitas nasional maka kebudayaan itu
juga dapat dijadikan pedoman bagi manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.
Menurut (WibisonoKoento :2005) kata identitas
berasal dari bahasa inggris identity yang memiliki pengertian harfiah
cirri-ciri, tanda-tanda, atau jari diri yang melekat pada seseorang atau
sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
Dalam terminology antropologi, identitas adalah sifat khas yang
menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri,
kelompok sendiri. Adapun kata nasioanl merupakan identitas yang melekat pada
kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik
fisik, seperti, budaya, agama, dan bahasa, maupun nonfisik, seperti keinginan,
cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang disebut dengan
istilah identitas bangsa dan identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan
tindakan kelompok (colectiva action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi
atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional
sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme. Bila dilihat
dalam konteks Indonesia maka identitas nasional itu merupakan manifestasi
nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan
dari ratusan suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi
kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh “Bhineka Tunggal Ika”
sebagai dasar dan arah pengembangannya.
B. Unsur-Unsur Identitas Nasional
Identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk.
Ke-majemukn itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu
suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
Suku
bangsa, adalah golongan social yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak
lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia
terdapat banyak sekali suku bangsa atau sekelompok etnis tidak kurang 300
dialek bahasa.
Agama, bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis.
Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah Agama Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru
tidak diakui sebagi agama resmi Negara, tetapi sejak pemerintahan Presiden
Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi Negara dihapuskan.
Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya
adalah perangkat-perangkat atau model-model penetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukung untuk menafsirkan bentuk kelakuan dan
benda-benda kebudayaan sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Bahasa,
merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai
system perlambang yang secara arbitrer atas unsure-unsur bunyi ucapan manusia
dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari
unsur-unsur nasional tersebut dirumuskan menjadi 3 bagian sebagai berikut.
1. Identitas fundamental, yaitu pancasila yang
merupakan falsafah bangsa, dasar Negara, dan ideology Negara.
2. Identitas instrumental, yaitu berisi UUD 1945
dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, lambing Negara, Bendera Negara, Lagu
kebangsaan “Indonesia Raya”
3. Identitas Alamiah yang meliputi Negara
Kepulauan (archipelago) dan pluralism dalam suku, bahasa, budaya, serta agama
dan kepercayaan (Agama)
C. Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas
Nasional
Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan
perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi manusia nienjadi
sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang. Era Globalisasi dapat berpengaruh
terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau
tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah
ada. Nilai-nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat
negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus sebagai peluang
bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan.
Di era globalisasi, pergaulan antarbangsa semakin ketat. Batas antarnegara
hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam
pergaulan antarbangsa yang semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi,
saling meniru, dan saling mempengaruhi di antara budaya masing-masing. Adapun
yang perlu dicermati dari proses akulturasi tersebut, apakah dapat melunturkan
tata nilai yang merupakan jati diri bangsa Indonesia?
Lunturnya
tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor, yaitu:
1. semakin menonjolnya sikap individualistis,
yaitu mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, hal ini
bertentangan dengan asas gotong-royong; serta
2. semakin menonjolnya sikap materialistis, yang
berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau
keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat
bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. Apabila hal ini
terjadi, berarti etika dan moral telah dikesampingkan.
D. Hakekat Bangsa
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme
atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti
mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang
politik, sosiologi, dan antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna
istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita
juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing
“nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangasaan tetap actual hingga saat ini.
Dalam
kamus politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation” yang artinya
masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai
berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam
kesatuan budaya
E. Sifat dan Hakekat Bangsa
Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar
dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya
mengikat bagi setiap warga negaranya menjadi suatu identitas bagi negera
tersebut. Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara yaitu :
1. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga
negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
2. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk
menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara
tersebut.
3. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga
Negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu
Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi
mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk ke dalam warga negaranya.
Indonesia
sendiri mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni :
1. Ketuhanan yang maha esa
Ialah
sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian
dalam arti sebab dan akibat) merupakan suatu nilai-nilai agama.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Ialah
sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia
3. Persatuan Indonesia
Ialah
sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai denga hakikat satu, yang berarti
membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan Negara Indonesia sehingga
terwujud satu kesatuan
4. Keadilan
Ialah
sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
F. Bangsa dan Negara Indonesia
Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan
kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat
Negara merumuskan pengertian Negara secara beragam, aristoles merumuskan Negara
dalam bukunya politica, yang disebutnya Negara polis, yang pada saat itu masih
dipahami Negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai
Negara hokum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam
permusyawarahan.
Bangsa pada hakekatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai
persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak
atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu
wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar