Peraturan Daerah (RTRW) Kota Jakarta
Berita
terkait:
Infrastruktur
Indonesia Dihadapkan pada Masalah Tata Ruang
(Berita
Daerah – Nasional) Akibat tumpang tindihnya berbagai kebijakan sektoral yang
terkait perencanaan ruang, konflik ruang di berbagai daerah berpotensi untuk
tercipta. Indonesia dalam beberapa tahun ke depan bisa masuk ke dalam perangkap
negeri tanpa perencanaan tata ruang.
Saat
ini, sudah ada UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007
tentang Perencanaan Pesisir, UU 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan
Nasional, UU No 12 2008 (Perubahan kedua atas UU No 32 Tahun 2004), dan
berbagai kebijakan sektoral lainnya yang terkait dengan ruang.
Dampaknya
di lapangan, terjadi konflik perencanaan dan pemanfaatan ruang di berbagai
daerah banyak terjadi karena tumpang tindihnya kebijakan tersebut, baik secara
substansi maupun kelembagaan.
Contoh
kasus yang terjadi adalah pada perencanaan kawasan pesisir terjadi tumpang
tindih, irisan area yang menjadi subyek dari rencana tata ruang wilayah, dan
rencana pengelolaan kawasan pesisir. Konflik ini senada dengan konflik tata
ruang mengenai hutan di berbagai daerah.
Akibatnya,
sampai sekarang ternyata penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menjadi peraturan daerah (Perda) sangat
lambat.
Menurut
catatan Ditjen Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, baru 51 persen
provinsi yang sudah memiliki Perda RTRW, 62,6 persen kabupaten yang telah
memiliki Perda RTRW dan 72 persen kota yang telah memiliki Perda RTRW. Kondisi
ini amat mengkhawatirkan karena bisa dipastikan, tidak ada kepastian hukum dan
ini jelas-jelas menghambat investasi.
Oleh
karena itu, pemerintah dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
perlu segera mencari solusi konkret agar Indonesia terhindar dari kondisi
berjalan tanpa rencana tata ruang yang jelas.
Beberapa
tindakan mendesak itu antara lain yakni mempercepat terbitnya dokumen peraturan
perundangan sebagai bentuk operasionalisasi Inpres No 8/2013 tentang percepatan
penyelesaian dan penyusunan perda RTRW.
Masalah
tata ruang sendiri sebenarnya adalah problema klasik di Indonesia. Indonesia
saat ini dapat dikatakan dalam keadaan darurat tata ruang sehingga berdampak
kepada beragam hal seperti pemenuhan jumlah perumahan yang dibutuhkan.
Kondisi
darurat tata ruang itu perlu diperhatikan karena hal tersebut dinilai merupakan
basis dari semua pembangunan termasuk sektor properti atau perumahan.
Pemerintah saat ini tidak pernah bisa menyediakan lahan yang dibutuhkan guna
membangun berbagai basis perumahan seperti rumah susun khususnya untuk
masyarakat berpenghasilan rendah.
Saat
ini jenis perumahan yang paling pas untuk dibangun adalah rumah susun di tengah
kota yang mampu mendekatkan kaum pekerja dengan tempat kerja.
Selain
itu, kedekatan antara rumah seseorang dengan tempat kerja mereka juga dinilai
dapat menghemat BBM yang digunakan karena kedekatan antara kedua lokasi
tersebut.
Masalah
lain yang timbul akibat kesalahan dalam hal tata ruang adalah munculnya musibah
seperti banjir. Contohnya, dalam perencanaan pada zaman penjajahan Belanda,
Jakarta memiliki sekitar 300 waduk. Namun kini waduk yang tersisa tinggal 30.
Selain
itu, hutan bakau serta ruang terbuka hijau yang dulu banyak dimiliki Jakarta
kini sudah beralih menjadi perumahan, pusat perbelanjaan, hingga properti
lainnya.
Sumber: