SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Pada hari ini, Kamis tanggal enam September tahun dua
ribu sembilan, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Eko Arifin
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Dukuh Kupang Jaya VII-A / 17 Surabaya
bertindak sebagai pemilik rumah yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama :
Yudi Darmanto
Pekerjaan :
Kontraktor
Alamat :
Jl. Sumatra III No. 7D Surabaya
bertindak sebagai kontraktor yang dalam hal ini
disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan untuk saling
mengikat diri mengadakan perjanjian kerja untuk pembangunan rumah untuk
selanjutnya diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Macam dan Tempat Pekerjaan
PIHAK PERTAMA memberikan tugas pada PIHAK KEDUA untuk
melaksanakan pembangunan rumah yang berlokasi di Jl. Panglima Polim 1-A No. 3
Surabaya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar
terlampir yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Pasal 2
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 1 akan
dimulai pada hari senin, 14 September 2009 dan harus diselesaikan dalam waktu
maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kerja.
Pasal 3
Pelaksanaan Pekerjaan
1.PIHAK KEDUA harus mulai melaksanakan pekerjaan
sesuai tanggal yang ditetapkan bersama dan tidak dibenarkan melakukan
penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah
ditetapkan bersama.
2.PIHAK KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data
yanglengkap dan tidak diperkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada
di luar gambar kerja (bestek) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
3.PIHAK PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi
material bangunan yang dianggap perlu apabila belum tertera di gambar kerja
maupun RAB.
Pasal 4
Biaya Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan pekerjaan untuk proyak rumah tinggal
tersebut adalah sebesar Rp. 562.500.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima
Ratus Ribu Rupiah), untuk 1 (satu) unit bangunan. Harga borongan tersebut sudah
mencakup bahan material, upah pekerja, keuntungan kontraktor dan tidak termasuk
Pajak-pajak serta biaya perijinan.
Pasal 5
Prosedur Penagihan dan Pembayaran
Prosedur pembayaran PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA
sesuai dalam pasal 4 akan dilakukan secara bertahap sesuai 6 (enam) termin yang
disepakati bersama sebagai berikut.
a.Termin I (satu)
a.Termin I (satu)
Dibayarkan sebagai uang muka saat penandatanganan
kontrak ini yaitu sebesar 20% dari nilai pelaksanaan (pasal 4)
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
b.Termin II (dua)
Dibayarkan setelah seluruh pekerjaan pondasi selesai
dan sudah memulai pekerjaan pasangan dinding batu bata dan urugan lantai,
sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
c.Termin III (tiga)
Dibayarkan setelah pemasangan dinding batu bata dan
plesteran dinding selesai lalu atap sedang dikerjakan, sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
d.Termin IV (empat)
Dibayarkan setelah pekerjaan atap selesai dan mulai
mengerjakan pekerjaan pemasangan plafon, dan acian dinding mulai dikerjan,
sebesar 20%.
20% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 112.500.000,-
e.Termin V (lima)
Dibayarkan setelah pekerjaan pemasangan lantai dan
pengecatan sedang dilakukan, sebesar 15%.
15% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 84.375.000,-
f.Termin VI (enam)
Dibayarkan pada saat seluruh pekerjaan selesai 100%,
setelah habis masa pemeliharaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan pasal 6,
sebesar 5% dari nilai pekerjaan.
5% x Rp. 562.500.000,- = Rp. 28.125.000,-
Pasal 6
Masa Pemeliharaan
1.Masa pemeliharaan untuk setiap pekerjaan ditentukan
selama 3 (tiga) bulan, sejak berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani
2.Pada saat berakhirnya masa pemeliharaan tersebut,
kedua belah pihak akan menandatangani berita acara serah terima yang kedua dan
dianggap sebagai serah terima pekerjaan yang terakhir.
3.Serah terima pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Pekerjaan Tambah Kurang
1.Jika di kemudian hari dalam proses pelaksanaan
konstruksi terdapat pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang akibat perubahan
spesifikasi material bangunan atau gambar kerja, maka hal tersebut akan diatur
dalam addendum tersendiri.
2.Setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui
dan dari PIHAK PERTAMA
3.Pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah teknis, harus diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.
3.Pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah teknis, harus diberitahukan pada PIHAK PERTAMA.
4.PIHAK PERTAMA berhak tidak menyetujui, membongkar
dan tidak mengganti biaya apabila terdapat pekerjaan tambah yang dilakukan
PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Pengawas Lapangan
1.Sebagai pengawas pekerjaan akan dilakukan langsung
oleh PIHAK PERTAMA atau orang yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA
dan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
2.PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi,
mengawasi, memeriksa pekerjaan ataupun menanyakan kepada setiap pekerja
lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
3.PIHAK KEDUA harus bersedia jika diminta mendampingi
oleh PIHAK PERTAMA dalam pengawasan pekerjaan di lokasi proyek.
Pasal 9
Sub Kontraktor
Keseluruhan pekerjaan merupakan tanggung jawab PIHAK
KEDUA sepenuhnya, oleh karena itu tidak diperkenankan memberikan pekerjaan
tersebut kepada PIHAK KETIGA atau orang lain di luar Surat Perjanjian Kontrak
Kerja ini.
Pasal 10
Force Mejeur
1.Yang dimaksud keadaan Force Majeur adalah berbagai
keadaan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek seperti:
a.Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin
topan, banjir, kebakaran, dll) yang bisa menyebabkan terganggunya jalannya
proses konstruksi.
b.Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter
(devaluasi) atau kenaikan harga BBM yang mengakibatkan proyek tersebut
terganggu secara teknis maupun anggaran biaya.
c.Peperangan atau huru-hara yang mengakibatkan proyek
tidak bisa dilanjutkan.
2.PIHAK KEDUA harus memberitahukan pada PIHAK PERTAMA
tentang gangguan yang dimaksud beserta kendala dan akibat yang ditimbulkan
paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi, jika tidak
maka akan dianggap tidak terjadi force majeur.
3.Jika terjadi force majeur, PIHAK KEDUA harus
memberikan itikad baik mengenai kelanjutan proyek.
Dalam keadaan yang disebutkan dalam pasal 1, maka
kedua belah pihak bisa bermusyawarah untuk kesepakatan dalam memutuskan
keberlanjutan proyek.
Pasal 11
Sanksi – Sanksi
1.Apabila PIHAK KEDUA tidak sanggup memenuhi kesepakatan
yang tercantum pada pasal 2 yaitu waktu pelaksanaan melebihi waktu yang
disepakati bersama (180 hari), maka PIHAK PERTAMA berhak mengklaim 1% dari
nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 2.Keterlambatan pelaksanaan
proyek dapat ditolerir apabila terjadi force majeur sesuai pasal 10 ayat 1.
3.Apabila kualitas pekerjaan yang dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan
spesifikasi gambar kerja dan RAB, maka PIHAK PERTAMA berhak menunda pembayaran
termin sampai kesepakatan lebih lanjut atau berhak memutuskan secara sepihak
Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini. 4.Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau
terlambat membayar termin kepada PIHAK KEDUA atas pekerjaan yang sesuai
prosedur yang benar, maka PIHAK KEDUA berhak secara sepihak menghentikan jalannya
proyek dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA (secara tertulis) sampai batas waktu
yang ditentukan.
5.Sehubungan dengan ketentuan pada ayat 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak secara penuh untuk mencari dan menggunakan kontraktor lain untuk menggantikan pekerjaan PIHAK KEDUA dengan memberitahukannya terlebih dahulu.
5.Sehubungan dengan ketentuan pada ayat 3 di atas, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak secara penuh untuk mencari dan menggunakan kontraktor lain untuk menggantikan pekerjaan PIHAK KEDUA dengan memberitahukannya terlebih dahulu.
Pasal 12
Kewajiban Pihak Kedua
1.PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan spesifikasi yang telah tercantum pada gambar kerja dan RAB yang
sudah disepakati bersama.
2.PIHAK KEDUA bisa mendatangkan/ menambah tenaga kerja
tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA jika jadwal pelaksanaan sudah cenderung
terlambat dari jadwal yang sudah disepakati bersama. Pasal 13 Perselisihan Jika
dalam menjalankan Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini terdapat perselisihan atau
perbedaan pendapat, maka kedua belah pihak akan menempuh jalan musyawarah
mufakat. Apabila tidak tercapai, maka dapat dilimpahkan ke instansi yang
berwenang.
Pasal 14
Penutup
1.Jika terdapat hal-hal penting yang belum diatur
dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini, maka kedua belah pihak secara mufakat
akan menetapkan kemudian hari.
2.Demikian Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat
dengan rangkap 2 (dua) bermaterai dan ditandatangani untuk masing-masing pihak
dan merupakan surat perjanjian yang mengikat dan sah di mata hukum.
Surabaya, 6 September 2009
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Eko Arifin Yudi Darmanto
Pemilik
Rumah
Kontraktor
Sumber :
Hal yang harus ada pada surat kontrak :
1. Nama dan
identitas lengkap pihak pertama selaku pemilik.
2. Nama dan
identitas lengkap pihak kedua selaku kontraktor.
3. Keterangan terjadi kesepakatan antar
dua belah pihak dalam kontrak dan alamat kontrak dilaksanakan.
4. Pasal-pasal pada
kontrak :
a. Pasal
1 : Tujuan adanya Kontrak Kerja.
b. Pasal
2 : Ruang Lingkup Pekerjaan.
c. Pasal
3 : Ruang Lingkup Pembiayaan.
d. Pasal
4 : Sistem Pembayaran.
e. Pasal
5 : Jangka Waktu Pengerjaan.
f. Pasal
6 : Perubahan.
g. Pasal
7 : Force Majeur.
Yang dimaksud
keadaan Force Majeur adalah berbagai keadaan yang mengganggu kelancaran
pelaksanaan proyek(Bencana alam, kebijakan pemerintah,dan Peperangan/ huru
hara)
h. Pasal
8 : Masa Pemeliharaan.
i. Pasal
9 : Penyelesaian Perselisihan.
j. Pasal
10 : Pemutusan Kontrak Kerja.
k. Pasal
11 : Penalti.
l. Pasal
12 : Lain-lain.
5. Tanda tangan
kedua belah pihak diatas materai.
Nama : ahmad
Shafari Soleh
Kelas : 3TB06
Npm : 20312465
Tidak ada komentar:
Posting Komentar