Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan
budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang terbentuk
dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos)
"kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk
menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua
definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas
lagi. Sistem politik Athena Klasik,
misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan
tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua
pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan
demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian
besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak
suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah
ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis
berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang,
seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan
yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena
beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi,
oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai
sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk
mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi
hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat
menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan
aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi
modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan
politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan
institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu
demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi
dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu
keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam
memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa
awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan
yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era
modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara
cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang
sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat
sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua
permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih
perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[40] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru
demokrasi".[41] Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:[41]
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan
mayoritas;
- Hak-hak
minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan
yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan
di depan hukum;
- Proses
hukum yang wajar;
- Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu
pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai
kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[42] Berdasarkan gagasan dasar tersebut
terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:[42]
- Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan,
misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat
secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya
tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
- Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat
(warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara
dalam segala bidang.
- Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
- Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
Budaya Demokrasi
Kata budaya
berasal dari kata budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan
akal manusia. Secara bahasa budaya demokrasi berarti kemampuan
akal manusia tentang berdemokrasi.
Pengertian
Budaya Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut. Yang pertama adalah budaya
demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada
atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua
adalah budaya demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang
hanya tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur
demokrasi.
Yang
ketiga demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang memberikan
kesempatan(hak suara) untuk menentukan kebijakan kepada seluruh golongan
masyarakat tanpa memandang kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan
agenda kerakyatan.
Budaya
Demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat
dalam pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.
Kelebihan
dan Kekurangan Budaya Demokrasi
Kelebihan
·
Demokrasi
memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan
kekerasan.
·
Adanya
pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
Sistem demokrasi mencegah adanya
monopoli kekuasaan
·
Dalam budaya
demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang
karena rakyat yang
memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya
untuk rakyat
·
Masyarakat
diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap
negara.
Kekurangan
·
Masyarakat
bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
·
Fokus
pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
·
Massa dapat
memengaruhi orang
Pendidikan Demokrasi
Pendidikan
demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan
masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami,
meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi
sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
Jenis-jenis
Demokrasi
> dilihat
dari cara penyaluran aspirasi rakyat;
- Demokrasi
Langsung
Demokrasi
langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh
warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari
negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi
yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
- Demokrasi
Tidak Langsung
Demokrasi
tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem
perwakilan.
> dilihat
dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;
- Demokrasi
Material
- Demokrasi
Formal
- Demokrasi
Campuran
> dilihat
dari prinsip ideologi;
- Demokrasi
Rakyat
Demokrasi
rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam
kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau
penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut
dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah
alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif. Demokrasi rakyat
merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.
- Demokrasi
Konstitusional
Demokrasi
konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau
manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan
pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh
benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan
terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut
membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan
tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau
otoriterianisme.
Hal inilah
yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu
dapat berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai
ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik,
sosial, ekonomi, dan keagamaan).
> dilihat
dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
- Demokrasi
Sistem Parlementer
Indonesia
pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam
sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala
pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah
Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia
menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
1. Parlemen
menjalankan peran yang sangat baik
2.
Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3. Partai
plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
4. Hak dasar
setiap individu tidak dikurangi
5. Pemilihan
umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6. Daerah
diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas
desentralisasi
Meskipun
banyak sekali kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal
karena beberapa alasan yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1. Usulan
Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong(
berbau komunisme)
2. Dewan
Konstituante yang bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi) mengalami
kegagalan dalam merumuskan ideologi nasional.
3. Dominan
sekali politik aliran yang memicu konflik
4. Kondisi
ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.
- Demokrasi
Sistem Presidensial
Kata
demokrasi berasal dari Athena,Yunani Kuno sekitar abad ke-5SM. Yunani merupakan
salah satu negara yang ilmu pengetahuan dan peradabannya maju pada zamannya.
Dari sinilah awal perkembangan tentang hukum demokrasi modern. Seiring
berjalannya waktu hingga sekitar abad ke-18 terjadilah revolusi-revolusi
termasuk perkembangan demokrasi di berbagai negara. Konsep demokrasi menjadi
salah satu indikator perkembangan sistem politik sebuah negara. Prinsip Trias
politica yang diterapkan oleh negara demokrasi menjadi sangat utama untuk
memajukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Fakta sejarah juga memeri
bukti bahwa kekuasaan eksekutif yang terlalu besar tidak menjamin dalam
pembentukan masyarakat yang adil dan beradab.
Perkembangan Demokrasi di
Indonesia
Konstitusi
Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara
demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan
pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara
hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan
dengan cara pemilihan umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat
menganut demokrasi terpimpin tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan
demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era Presiden Soeherto hingga
tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan
mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan
senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan
"berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998. Setelah era
Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis
mulai saat itu. Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999
dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun
2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum
presiden. Ini adalah
sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Penyelenggaraan Demokrasi atau kedaulatan rakyat Indonesiaa adalah secara langsung melalui sistim perwakilan. Perwujudan demokrasi di Indonesia ditunjukkan dalam 3 cabang kekuasaan, yaitu Majelis Perwalikan Rakyat[ Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan Dewan PErwakilan Daerah(DPD)], Presiden dan Wakil Presiden, dan Mahkamah Agung(Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Kasasi).
Demokrasi Langsung
Penyaluran Kedaulatan rakyat dilaksanakan secara langsung melalui pemilihan umum, pelaksanaan referendum(setuju atau tidak setuju) atas rencana perubahan UUD.
Kedaulatan rakyat juga dapat disalurkan melalui hak atas kebebasan pers, kebebeasan berpendapat, hak atas kebebasan beroganisasi dan berserikat, hak atas kebebasan informasi, serta hak lain- nya yang dijamin dalam Konstitusi.
Setiap hal yang dibuat oleh manusia memiliki kelebihan dan kekurangan begitu juga dengan demokrasi di Indonesia. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan demokrasi langsung dan perwakilan
Kelebihan
·
Rakyat
memiliki kontrl terhadap kekusaan politik
·
Demokrasi
ini mampu meningkatkan kesadaran politik rakyatnya, serta merangsang mereka
untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pribadinya.
·
Menurunkan
ketergantungan rakyat kepada elit politik
·
Mudah
diterapkan pada komunitas dengan jumlah kecil
Kekurangan
·
Sulit untuk
diterapkan pada sebuah komunitas yang besar
·
Menguras
banyak waktu untuk setiap kebijakan yang butuh diselesaikan secara bersama
sehingga dapat memicu apatisme
·
Tidak mudah
untuk menghidari kelompok yang mayoritas atau dominan
Kelebihan
·
Lebih mudah
digunakan untuk masyarakat yang plural
·
Meringankan
beban masyarakat dari tugas yang berhubungan dengan kebijakan bersama(perumusan
dan pelaksanaan).
·
Kekuasaan
dan fungsi-fungsi kenegaraan dipegang oleh orang yang lebih berkapasitas
Kekurangan
·
Mungkin terjadi
perbedaan kepentingan antara rakyat yang mendukung dan wakil rakyat yang
mewakili
·
Rakyat mudah
kecewa karena wakil rakyat tidak membawa amanah ketika mereka berkampanye
sebelum terpilih
Itulah beberapa kelebihan dan
kekurangan demokrasi di Indonesia.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika bisa ditemukan dalam Kitab
Sutasoma karya Mpu Tantular yang ditulis pada abad XIV pada
era Kerajaan Majapahit. Mpu Tantular merupakan seorang penganut Buddha
Tantrayana, namun merasakan hidup aman dan tentram dalam kerajaan Majapahit
yang lebih bernafaskan agama Hindu (Ma’arif A. Syafii, 2011).
Bhinneka Tunggal Ika mulai menjadi bahan diskusi
terbatas antara Muhammad Yamin, I Gusti Bagus Sugriwa, dan Bung Karno di
sela-sela sidang BPUPKI sekitar 2,5 bulan sebelum Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia(Kusuma R.M. A.B, 2004). Bahkan Bung Hatta sendiri mengemukakan bahwa
Bhinneka Tunggal Ika merupakan ciptaan Bung Karno pasca Indonesia merdeka.
Setelah beberapa tahun kemudian ketika mendesain Lambang Negara Republik
Indonesia dalam bentuk burung Garuda Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika
disisipkan ke dalamnya.
Secara resmi lambang ini digunakan dalam Sidang
Kabinet Republik Indonesia Serikat yg dipimpin oleh Bung Hatta pada tanggal 11
Februari 1950 berdasarkan rancangan yang diciptakan oleh Sultan Hamid ke-2
(1913-1978). Pada sidang tersebut mengemuka banyak usulan rancangan lambang
negara, selanjutnya yang dipilih adalah usulan yang diciptakan Sultan Hamid
ke-2 & Muhammad Yamin, dan kemudian rancangan dari Sultan Hamid yang
akhirnya ditetapkan (Yasni, Z, 1979).
Karya Mpu Tantular tersebut oleh para founding fathers
diberikan penafsiran baru sebab dianggap sesuai dengan kebutuhan strategis
bangunan Indonesia merdeka yang terdiri atas beragam agama, kepercayaan, etnis,
ideologi politik, budaya dan bahasa. Dasar pemikiran tersebut yang
menjadikan semboyan “keramat” ini terpajang melengkung dalam cengkeraman kedua
cakar Burung Garuda. Burung Garuda dalam mitologi Hindu ialah kendaraanDewa
Vishnu (Ma’arif A. Syafii, 2011).
Dalam proses perumusan konstitusi Indonesia, jasa
Muh.Yamin harus diingat sebagai orang yang pertama kali mengusulkan kepada Bung
Karno agar Bhinneka Tunggal Ika dijadikan semboyan sesanti negara. Muh. Yamin
sebagai tokoh kebudayaan dan bahasa memang dikenal sudah lama bersentuhan
dengan segala hal yang berkenaan dengan kebesaran Majapahit (Prabaswara, I
Made, 2003). Konon, di sela-sela Sidang BPUPKI antara Mei-Juni 1945, Muh. Yamin
menyebut-nyebut ungkapan Bhinneka Tunggal Ika itu sendirian. Namun I Gusti
Bagus Sugriwa (temannya dari Buleleng) yang duduk di sampingnya sontak
menyambut sambungan ungkapan itu dengan “tan hana dharma mangrwa.”
Sambungan spontan ini di samping menyenangkan Yamin, sekaligus menunjukkan
bahwa di Bali ungkapan Bhinneka Tunggal Ika itu masih hidup dan dipelajari
orang (Prabaswara, I Made, 2003). Meksipun Kitab Sutasoma ditulis oleh seorang
sastrawan Buddha, pengaruhnya cukup besar di lingkungan masyarakat intelektual
Hindu Bali.
Para pendiri bangsa Indonesia yang sebagian besar
beragama Islam tampaknya cukup toleran untuk menerima warisan Mpu Tantular
tersebut. Sikap toleran ini merupakan watak dasar suku-suku bangsa di Indonesia
yang telah mengenal beragam agama, berlapis-lapis kepercayaan dan tradisi, jauh
sebelum Islam datang ke Nusantara. Sekalipun dengan runtuhnya Kerajaan
Majapahit abad XV, pengaruh Hindu-Budha secara politik sudah sangat melemah,
secara kultural pengaruh tersebut tetap lestari sampai hari ini (Ma’arif A.
Syafii, 2011).
Bhinneka
Tunggal Ika dalam Konteks Indonesia
Indonesia
beruntuk telah memiliki falsafah bhinneka tunggal ika sejak dahulu ketika
negara barat masih mulai memerhatikan tentang konsep keberagaman.
Indonesia
merupakan negara yang sangat kaya akan keberagaman. Jika dilihat dari kondisi
alam saja Indonesia sangat kaya akan ragam flora dan fauna, yang tersebar dari
ujung timur ke ujung barat serta utara ke selatan di sekitar kurang lebih 17508
pulau. Indonesia juga didiami banyak suku(sekitar kurang lebih 1128 suku) yang
menguasai bahasa daerah masing-masing(sekitar 77 bahasa daerah) dan menganut
berbagai agama dan kepercayaan. Keberagaman ini adalah ciri bangsa Indonesia.
Warisan kebudayaan yang berasal dari masa-masa kerajaan hindu, budha dan islam
tetap lestari dan berakar di masyarakat. Atas dasar ini, para pendiri negara
sepakat untuk menggunakan bhinneka tunggal ika yang berarti "berbeda-beda tapi tetap satu jua" sebagai semboyan negara.
Bangsa
Indonesia sudah berabad-abad hidup dalam kebersamaan dengan keberagaman dan
perbedaan. Perbedaan warna kulit, bahasa, adat istiadat, agama, dan berbagai
perbedaan lainya. Perbedaan tersebut dijadikan para leluhur sebagai modal untuk
membangun bangsa ini menjadi sebuah bangsa yang besar. Sejarah mencatat bahwa
seluruh anak bangsa yang berasal dari berbagai suku semua terlibat dalam
memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Semua ikut berjuang dengan mengambil
peran masing-masing.
Kesadaran
terhadap tantangan dan cita-cita untuk membangun sebuah bangsa telah dipikirkan
secara mendalam oleh para pendiri bangsa Indonesia. Keberagaman dan kekhasan
sebagai sebuah realitas masyarakat dan lingkungan serta cita-cita untuk
membangun bangsa dirumuskan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ke-bhinneka-an
merupakan realitas sosial, sedangkan ke-tunggal-ika-an adalah sebuah cita-cita
kebangsaan. Wahana yang digagas sebagai “jembatan emas” untuk menuju
pembentukan sebuah ikatan yang merangkul keberagaman dalam sebuah bangsa adalah
sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia.
Para pendiri
negara juga mencantumkan banyak sekali pasal-pasal yang mengatur tentang
keberagaman. Salah satu pasal tersebut adalah tentang pentingnya
keberagaman dalam pembangunan selanjutnya diperkukuh dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 36A Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Lambang Negara
ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Bhinneka
Tunggal Ika merupakan semboyan yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang
berasal dari keanekaragaman.
Referensi :
https://www.google.co.id/search?q=pengertian+demokrasi&biw=1102&bih=619&site=webhp&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ei=JSYrVcWcG4njuQSdhYK4DQ&ved=0CAYQ_AUoAQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar